Sinjai, 20 November 2024 – Pimpinan Pesantren Sains dan Teknologi Al-Madani Sinjai, Nur Najman Marzuki, M.A., ikut menghadiri undangan Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kabupaten Sinjai yang menggelar kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai ini menghadirkan narasumber utama dari anggota Majelis Masyayikh pusat , Prof. Hj. Hamra Qasim.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kasi Pendidikan Pondok Pesantren Kemenag Sinjai, H. Syamsul Alam, S.Ag, MH, menyampaikan pentingnya evaluasi atas pelaksanaan undang-undang yang telah berjalan selama tiga tahun ini.
“Kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Selain itu, kita juga akan mengevaluasi apakah ada poin-poin dalam undang-undang yang perlu disesuaikan dengan kondisi riil yang terjadi di lapangan,” ujar Syamsul Alam.
Beliau juga menambahkan bahwa saat ini di Kabupaten Sinjai terdapat 20 pesantren yang aktif, dengan dua pesantren lainnya sedang dalam proses pengurusan perizinan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, H. Faried Wajedi, S.Sos.I, MM. Dalam sambutannya, beliau menyoroti transformasi pesantren yang semakin modern.

“Pesantren kini telah berubah menjadi institusi yang bersih, modern, dan tidak lagi terkesan kumuh. Perhatian pemerintah terhadap pesantren pun meningkat dengan diselenggarakannya hari santri nasional setiap tahun, bahkan direncanakan akan dibentuk Direktorat Jenderal khusus yang menangani pesantren. Selain itu, pesantren diharapkan mampu mandiri dan menghasilkan produk-produk yang dapat menopang perekonomian pesantren,” ungkapnya.
Acara ini diakhiri dengan paparan mendalam oleh Prof. Hj. Hamra Qasim. Beliau memberikan pemahaman mengenai Undang-undang No. 18 tahun 2019 tentang pesantren sebagai perangkat undang-undang yang melindungi keberadaan pesantren. Selain itu, undang-undang ini bertujuan memperjelas peran pesantren dalam dunia pendidikan dan sosial keagamaan. Pada kesempatan ini pula, ia memberikan penjelasan dan pemahaman kepada seluruh pimpinan pesantren yang hadir tentang Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen seperti Badan Akreditasi Nasional dan penjaminan mutu Pondok Pesantren. Dalam hal ini, Prof. Hamra menyampaikan pentingnya keberadaan dewan masyayikh di setiap pesantren sebagai wadah penjamin mutu pendidikan yang ada di masing-masing pondok pesantren.
Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari para peserta, terutama para pimpinan pesantren di Kabupaten Sinjai, yang berharap bahwa kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk mendukung keberadaan dan kemajuan pesantren secara berkelanjutan dan menyeluruh.